Polres Tebing Tinggi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Surat Tanah di Desa Paya Lombang
Polres Tebing Tinggi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Surat Tanah Di Desa Paya Lombang
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Polres Tebing Tinggi mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah yang dilaporkan oleh korban bernama Ari Nur Eka (44), seorang guru warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengaduan ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/212/VI/2024/SPKT/Polres tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Juni 2024.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Mulyono menuturkan kasus tersebut bermula pada April 2021 ketika korban meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan menyerahkan surat keterangan tanah sebagai agunan kepada saksi Sri Betty Carolyna Sembiring.
“Proses peminjaman ini dimediasi oleh terlapor, EAM (44) yang juga seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Korban sempat membayar bunga pinjaman empat kali dan mencicil hutangnya sebesar Rp10 juta melalui terlapor,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Penggelapan Mobil, 14 Lagi Masih Dicari
Namun, jelas Iptu Mulyono, korban terkejut saat mengetahui bahwa surat tanah tersebut telah dialihkan oleh terlapor ke koperasi CU Mandiri untuk mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuannya.
Pinjaman tersebut dilakukan oleh saksi Miftahul Zannah Hasibuan dengan mengatasnamakan korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan karena harus menanggung pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.
“Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan beberapa saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali kepada pelapor,” jelas Mulyono.
Baca juga: Polres Tebing Tinggi Tangani Kasus Penggelapan Uang Modus Bisa Masuk Polisi
Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena dua saksi, Martha Tamba dan Miftahul Zannah Hasibuan belum memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil dua kali.
“Dalam waktu dekat, Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukàn langkah selanjutnya dengan mengundang pihak korban dan terlapor dalam gelar perkara”, tutupnya. (nazli/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
137 Tewas, 330 Luka Akibat Sisa Ledakan Artileri di Afghanistan